-Temuan adanya cacing pada produk ikan kaleng bikin geger Indonesia belakangan ini. Produk serupa tentu masuk juga di Sultra, bahkan salah satu kegemaran mereka yang doyan makanan instan. Para pelaku usaha di daerah ini juga telah diminta melakukan penarikan terhadap produk–produk ikan makarel.
Sementara itu, BPOM Kendari terus melakukan pengawan terhadap penarikan produk-produk tersebut oleh distributor dan swalayan di Sultra. Hal itu guna memastikan tak ada lagi beredar. “Hari ini, Sabtu 31 Maret, kami sedang memantau penarikan yang dilakukan oleh distributor dan swalayam. Kami akan lakukan monitoring. Tahap awal di Kendari dan agen/distributor,” ungkap Kepala Balai BPOM Kendari, Drs. Leonard Duma, Apt., MM kepada lenterasultra.com, Sabtu (31/3) sore tadi.
Di Kota Kendari lanjutnya, telah dilakukan sidak di tokoh-tokoh besar, diantaranya, Indogrosir, Hypermart dan PT. Cinta Damai Insani sebagai salah satu distributor. “Pantauan sementara, para pelaku usaha sudah menarik produk dari display. Kami juga mengapresiasi para pelaku usaha yang atas inisiatif sendiri menurunkan dari display produk tersebut,” ucap Leonard.
BPOM terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri. “Hari kami turun bersama-sama dengan Personil dari Sub Dit Indag dan Dit Serse Krimsus Polda Sultra. Sekarang telah ditarik dari peredaran merek tertentu degan batch yang mengandung cacing,” bebernya.
Hingga saat ini, kata Leonard, di Sultra belum ada temuan atau laporan dari masyarakat. Namun pengawasan terus dilakukan. Dia menghimbau, bagi masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di no telp 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
“Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” pungkasnya. (isma)
Comments
Post a Comment