MI/SISWANTINI SURYANDARI CALON jemaah haji Indonesia diimbau untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, bila sewaktu-waktu perlu perawatan di rumah sakit (RS) embarkasi ataupun debarkasi, mereka mendapat jaminan layanan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan biaya. "JKN penting agar saat jemaah mendapat perawatan di RS embarkasi atau debarkasi mereka bisa memperoleh jaminan kesehatan," ujar Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Jusuf Singka melalui siaran pers, Minggu (30/7). Menurutnya, Kemenkes bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Agama sudah berkoordinasi terkait dengan hal itu sejak 2016. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahkan mewajibkan semua warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk masuk sistem JKN. Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 juga me